KLB Demokrat
Sebut Kubu Moeldoko Bisa Menang di Pengadilan Agama, Sosok ARA Tak Hanya Politisi Tapi Petinju
Ketua Partai Demokrat Kota Makassar, Adi Rasyid Ali langsung viral gegara menyebut kubu Moeldoko hanya bisa menang di Pengadilan Agama, ini sosok ARA.
TRIBUN-TIMUR.COM- Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali langsung viral.
Soalnya, dia menyebut sebuah pernyataan yang mengundang perhatian.
ARA, sapaan akrabnya, menyebut pengadilan yang bisa memenangkan Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko adalah pengadilan agama.
“Kubu KLB bisa menang kalau menggugat di Pengadilan Agama,” kata ARA akronim namanya berkelakar seusai hadiri resepsi pernikahan di sebuah hotel di Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (5/4/2021).
Pernyataan Wakil Ketua DPRD Makassar ini menjawab pertanyaan Tribun soal peluang langkah hukum kubu Moeldoko, pascakeluarnya putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membatalkan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Sumut, Februari lalu.
Kelakar gugatan ‘di pengadilan agama’ itu adalah menipisnya kans KLB versi Moeldoko, untuk merebut kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di DPP Partai Demokrat.
ARA mengapresiasi keputusan Kemenkumham, akhir Maret lalu.
Baca juga: 6 Caleg Demokrat Belum Serahkan LHKPN ke KPU, Adi Rasyid Ali Bilang Begini
Baca juga: Adi Rasyid Ali Ungkap Adanya Perjanjian Tertulis dengan Danny Pomanto
Lalu siapa ARA?
Adi Rasyid Ali terpilih lagi sebagai anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024.
ARA akronim namanya terpilih lagi setelah mengantongi 3.382 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 kemarin.
Ia adalah adik dari Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel sekaligus deklarator Demokrat di Sulsel, Reza Ali.
Sebelum masuk partai, ia adalah seorang pengusaha.
Selain itu, ia adalah salah satu elite organisasi masyarat Pemuda Pancasila Sulsel.
Tak hanya itu, ARA adalah seorang petinju amatir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tersebut maju bertarung di daerah pemilihan (Dapil) IV Makassar.