Danny Pomanto
Habis Anulir Kebijakan Rudy Djamaluddin, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Kini Soroti Iqbal Suhaeb
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto kini menyoroti kebijakan dan bengkalai era penjabat wali kota Iqbal Suhaeb.
TRIBUN-TIMUR.COM- Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto banyak menganulir kebijakan penjabat wali kota Iqbal Samad dan Rudy Djamaluddin.
Setelah tidak melanjutkan beberapa proyek penjabat wali kota Makassar, Danny Pomanto pun menebarkan ancaman kepada ketua RT/RW.
Ketua RT/RW akan diganti karena diduga tak menjalankan program Makassar Recover.
Baca juga: Sebut Ada Upaya Ingin Gagalkan Makassar Recover, Danny Pomanto: Saya Tidak Bakal Tinggal Diam
Bahkan, ada camat dan lurah yang mempengaruhi ketua RT/RW.
Tak hanya sampai di situ, Danny Pomanto pun pernah mengungkapkan ada pejabat eselon II menguasai 10 kendaraan dinas.
Saat baru menjabat tiga hari, Danny Pomanto membatalkan lelang jabatan era penjabat Rudy Djamaluddin.
Sehingga, Danny Pomanto akan melelang 52 jabatan eselon II di Pemerintah Kota Makassar.
Tak sampai di situ, dalam catatan Tribun, ada lima kebijakan dari Rudy Djamaluddin.
Kebijakan itu yakni menghentikan lelang jabatan, membatalkan ASN yang ingin pindah ke pemerintah provinsi, menghentikan pembangunan Stadion Mattoanging, mengganti pelaksana harian pejabat eselon II, dan membatalkan pemindahan aset Pemerintah Kota Makassar ke pemerintah provinsi Jl Metro Tanjung Bunga.
Utang Rp 479.715.000
PT Debindo Mega Promo yang ditunjuk sebagai panitia penyelenggara acara HUT Makassar pada waktu itu, mengaku hingga saat ini belum dibayar.
Direktur Debindo Mega Promo Jeffrey Eugen terpaksa membawa kasus utang HUT Kota Makassar ke ranah hukum.
Melalui lembaga hukum, MJ and partnerts, Debindo melakukan somasi terhadap sejumlah pihak.
Pihak yang dimaksud yakni mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Sekda Kota Makassar Muh Ansar, Ketua Panitia yang juga asisten I Pemkot M Sabri, mantan Kabag Umum Ichwan Jacub, dan Kasubag Umum Kota Makassar Fajrin.
Dalam surat kuasa bernomor 11/MK/MJ&P/IV/MKS/2021 itu, meminta agar lima orang tersebut segera membayar kewajibannya.
Masih ada Rp 479.715.000 yang belum terbayarkan hingga kini.
Menanggapi hal ini Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan tidak akan membayar utang tersebut.
Alasannya, karena kebijakan tersebut bukan tanggungjawabnya. Hal itu juga menandakan ada kerusakan di pemerintahan Kota Makassar
"Jadi kalau mau, suruh tagih saja sama Iqbal Suhaeb, ini tandanya bahwa rusak sekali ini barang-barang," ujar Danny, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Danny Pomanto Tak Akan Bayar Utang Peninggalan Mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb
Gugat CPI
Selain itu, Iqbal Suhaeb juga menimbulkan persoalan karena telah membatalkan komitmen Center Point of Indonesia (CPI) untuk menyetorkan lahan sebesar 3,3 hektare.
"Yang harusnya CPI setorkan tanah 3,3 hektar ke Pemkot Makassar pergi dibatalkan, dan dikasikan ke provinsi. Bahkan yang sudah tanda tangan dikomitmen itu juga dibatalkan," terangnya
Olehnya, Danny Pomanto menegaskan bahwa CPI sudah tidak berguna lagi bagi Makassar, sebab kewajibannya juga sudah dibatalkan.
Danny menyebut pembangunan CPI tidak berdampak bagi Kota Makassar
"Seharusnya ada kewajibannya ke pemerintah Kota Makassar sebanyak 3,3 hektar, tetapi pada saat saya tidak menjabat itu malah dikasi ke provinsi," jelasnya
Olehnya, sebagai wali Kota Makassar, Danny Pomanto akan mengambil langkah hukum dan akan menggugat pihak CPI.
Sebelumnya pihak CPI telah berkomitmen dan menandatangani perjanjian bahwa lahan seluas 3,3 hektar di kawasan CPI akan diserahkan ke Pemerintah Kota Makassar.
Rencananya, lahan tersebut yang bernilai Rp16 triliun tersebut akan dipakai Pemkot Makassar untuk membangun New Balaikota
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan telah berusaha menghubungi pihak CPI. Namun belum mendapatkan tanggapan.
Begitu pula dengan mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.(tribun-timur.com/ikhsan wr)
Baca juga: Empat Alasan Danny Pomanto Tolak Rekomendasi KASN Lanjutkan Lelang Jabatan Era Pj Rudy