Kasus Djoko Tjandra
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Tolak Pinggang di Depan Pengacara
Djoko Tjandra disebut Majelis Hakim terbukti memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetyo
Di antaranya, kata Hakim, Djoko Tjandra tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tidak pidana korupsi.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum PN Tipikor Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya," tegas hakim.
Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku oleh Djoko Tjandra.
"Terdakwa tidak memenuhi unsur menjadi justice collaborator," tegas hakim dalam amar putusannya.
Hakim menyebut, Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa MA, penghapusan red notice, dan pemufakatan jahat. Djoko Tjandra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Sementara salah satu syarat untuk menjadi JC yakni bukan pelaku utama, dan mau mengakui perbuatannya. Ketentuan pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.(*)