Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Djoko Tjandra

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Tolak Pinggang di Depan Pengacara

Djoko Tjandra disebut Majelis Hakim terbukti memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetyo

Editor: Muh. Irham
Istimewa
Djoko Tjandra 

TRIBUNTIMUR.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Djoko Tjandra disebut Majelis Hakim terbukti memberikan uang suap kepada penyelenggara negara, yakni Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetyo.

Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Djoko tidak mendukung pemberantasan korupsi dan menyuap aparat penegak hukum.

Sementara yang meringankan, Djoko bersikap sopan dan telah berusia lanjut.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Djoko Tjandra, ucap Hakim, terbukti memberi uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetyo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi.

Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

"Menimbang dengan rangkaian tersebut unsur memberi sesuatu telah terbukti pada diri terdakwa," ucap Hakim Anggota Joko Soebagyo.

Suap dari Djoko kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK. Djoko bersedia memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS. Hakim sudah memvonis Pinangki 10 tahun penjara.

Sementara, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.

Selain itu, Hakim menyebut Djoko Tjandra juga memberikan SGD 200 ribu dan USD 370 ribu kepada Irjen Napoleon.

Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Dalam kasus ini, Napoleon sudah divonis 4 tahun penjara.

"Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, dimana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra," ucap hakim.

Hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Berdasarkan rangkaian pertemuan terdakwa dan Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraini Kolopaking adalah permufakatan jahat untuk memberikan uang USD 10 juta ke pejabat Kejagung dan MA," ujar hakim Saefuddin Zuhri.

Pemberian uang itu dalam upaya meminta fatwa MA melalui Kejagung yang langkahnya dan detail biayanya sebagaimana dibuat action plan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya, dan pembahasannya dilakukan dengan Anita Dewi Kolopaking.

Djoko Tjandra memang dak menyetujui action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan. Namun permufakatan jahat tetap terbukti lantaran mereka sudah melakukan pertemuan dan membahas terkait permohonan fatwa MA.

"Menimbang adanya pertemuan Anita Dewi Anggraini Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya telah cukup membuktikan mereka punya niat sama, sehingga pertemuan itu bisa dikualifikasi permufakatan jahat," kata hakim.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dihukum Lebih Berat, Djoko Tjandra: Saya Pikir-pikir Dulu

Terdakwa Djoko Tjandra berujar belum memutuskan langkah hukum yang diambil setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Usai divonis, Djoko Tjandra yang mengenakan batik warna krem langsung beranjak dari kursi hitam pesakitan. Ia berdiskusi oleh penasehat hukumnya.

Sekira 1 menit Djoko berdiskusi. Ia sempat tolak pinggang ketika berbisik-bisik dengan penasehat hukumnya.

Tak lama kemudian, Djoko diminta duduk kembali oleh hakim. Djoko mengambil mik, melepas masker putih, lalu mengatakan akan dipikirkan terlebih dulu terkait vonis hakim.

"Saya kira perlu dipikir-pikir, yang mulia," ujar Djoko Tjandra.

Sementara hakim menghukum lebih berat 6 bulan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Hakim Anggota Saifuddin Zuhri menerangkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra memberi suap ke pejabat hukum, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari.

Di antaranya, kata Hakim, Djoko Tjandra tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tidak pidana korupsi.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum PN Tipikor Jakarta Pusat grafiknya menunjukkan peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya," tegas hakim.

Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku oleh Djoko Tjandra.

"Terdakwa tidak memenuhi unsur menjadi justice collaborator," tegas hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyebut, Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dalam perkara suap pengurusan fatwa MA, penghapusan red notice, dan pemufakatan jahat. Djoko Tjandra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Sementara salah satu syarat untuk menjadi JC yakni bukan pelaku utama, dan mau mengakui perbuatannya. Ketentuan pemberian status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved