Kasus Djoko Tjandra
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Tolak Pinggang di Depan Pengacara
Djoko Tjandra disebut Majelis Hakim terbukti memberikan uang suap kepada Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetyo
"Maksud pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo adalah agar Irjen Napoleon berbuat sesuatu sebagai Kadivhub Interpol Polri dibantu Brigjen Prasetijo yaitu mengecek interpol NCB agar imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra, padahal memberi informasi DPO dan meminta imigrasi menghapus DPO dari SIMKIM adalah bertentangan dengan kewajiban Napoleon, dimana Kejagung masih membutuhkan status DPO Djoko Tjandra," ucap hakim.
Hakim mengatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Dewi Anggraini Kolopaking. Unsur ini dibuktikan dengan pertemuan kelimanya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Berdasarkan rangkaian pertemuan terdakwa dan Pinangki Sirna Malasari, Anita Dewi Anggraini Kolopaking adalah permufakatan jahat untuk memberikan uang USD 10 juta ke pejabat Kejagung dan MA," ujar hakim Saefuddin Zuhri.
Pemberian uang itu dalam upaya meminta fatwa MA melalui Kejagung yang langkahnya dan detail biayanya sebagaimana dibuat action plan oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya, dan pembahasannya dilakukan dengan Anita Dewi Kolopaking.
Djoko Tjandra memang dak menyetujui action plan yang dibuat Pinangki dan Andi Irfan. Namun permufakatan jahat tetap terbukti lantaran mereka sudah melakukan pertemuan dan membahas terkait permohonan fatwa MA.
"Menimbang adanya pertemuan Anita Dewi Anggraini Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya telah cukup membuktikan mereka punya niat sama, sehingga pertemuan itu bisa dikualifikasi permufakatan jahat," kata hakim.
Hakim menyatakan Djoko Tjandra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Dihukum Lebih Berat, Djoko Tjandra: Saya Pikir-pikir Dulu
Terdakwa Djoko Tjandra berujar belum memutuskan langkah hukum yang diambil setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Usai divonis, Djoko Tjandra yang mengenakan batik warna krem langsung beranjak dari kursi hitam pesakitan. Ia berdiskusi oleh penasehat hukumnya.
Sekira 1 menit Djoko berdiskusi. Ia sempat tolak pinggang ketika berbisik-bisik dengan penasehat hukumnya.
Tak lama kemudian, Djoko diminta duduk kembali oleh hakim. Djoko mengambil mik, melepas masker putih, lalu mengatakan akan dipikirkan terlebih dulu terkait vonis hakim.
"Saya kira perlu dipikir-pikir, yang mulia," ujar Djoko Tjandra.
Sementara hakim menghukum lebih berat 6 bulan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Hakim Anggota Saifuddin Zuhri menerangkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra memberi suap ke pejabat hukum, yakni mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, serta Pinangki Sirna Malasari.