Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LENGKAP! Ini Isi Eksepsi atau Keberatan Rizieq Shihab, Sebut Mahfud MD & Jokowi, Tuding Bima Arya

sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Editor: Ina Maharani

5. Protes sidang digelar tertutup

Protes sidang digelar tertutup

Meski tetap berjalan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena menggelar sidang secara tertutup.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro yang menyatakan, semestinya sidang digelar terbuka karena publik berhak mengetahui dan mengawasi jalannya sidang.

"Kami protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput persidangan. Ini sidang terbuka, publik berhak tahu dan melakukan fungsi kontrol atas persidangan ini," kata Sugito kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Ia menjelaskan, keputusan untuk digelarnya sidang secara tertutup maupun terbuka merupakan wewenang majelis hakim.

"Oleh majelis hakim disampaikan untuk berhubungan dengan Humas PN Jakarta Timur, padahal adalah kewenangan sepenuhnya majelis yang menyidangkan," ujar Sugito.

Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa (30/3/2021).

Nantinya, sidang akan mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang disampaikan Rizieq.

"Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021 untuk agenda sidang pembacaan tanggapan dari JPU terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa dan penasihat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, dikutip dari Kompas TV, Jumat (26/3/2021).

Usai mengikuti sidang pembaaan eksepsi, Rizieq pun kembali ke tahanan Rutan Mabes Polri hingga tiba waktu agenda persidangan pada Selasa depan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved