LENGKAP! Ini Isi Eksepsi atau Keberatan Rizieq Shihab, Sebut Mahfud MD & Jokowi, Tuding Bima Arya
sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.
2. Tak dapat pemberitahuan protokol kesehatan
Tak dapat pemberitahuan protokol kesehatan
Masih di persidangan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq melanjutkan pembacaan eksepsinya dengan menyatakan tak pernah menerima pemberitahuan terkait protokol kesehatan.
Adapun pemberitahuan terkait protokol kesehatan yang dimaksud adalah dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat Ferguson.
"Jawaban saya, bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan mereka. Saya pun tidak pernah mendengar/menerima pemberitahuan mereka tentang prokes baik lisan mau pun tulisan," ungkap Rizieq.
Dia juga mengaku tak tahu apakah Bayu, Heru, dan Ferguson bertemu dengan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan atau tidak.
Berpegang hal tersebut, Rizieq mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya.
"Jadi JPU jangan mengarang cerita yang penuh kebohongan, sehingga dakwaan JPU tidak lebih dari berita hoaks yang penuh bohong dan dusta," nilai Rizieq.