LENGKAP! Ini Isi Eksepsi atau Keberatan Rizieq Shihab, Sebut Mahfud MD & Jokowi, Tuding Bima Arya
sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.
1. Sebut Mahfud MD
Rizieq ungkit peran Mahfud MD
Melalui surat eksepsi yang diterima Kompas.com, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.
Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq dalam dokumen eksepsi.
Diketahui, kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.
Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Diketahui, Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.