Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LENGKAP! Ini Isi Eksepsi atau Keberatan Rizieq Shihab, Sebut Mahfud MD & Jokowi, Tuding Bima Arya

sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Editor: Ina Maharani

4. Klaim pernikahan dengan prokes dan Bayar Denda

4. Klaim pernikahan dengan prokes dan Bayar Denda

Kendati mengaku tak menerima pemberitahuan soal protokol kesehatan, Rizieq mengklaim bahwa resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 15 November 2020 digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat.

"Saya mengadakan resepsi pernikahan di rumah saya yang di Petamburan dengan prokes super ketat, seperti undangan terbatas, tamu digilir per grup dengan jam berbeda, semua tamu memakai masker dan jaga jarak, dan waktu juga sangat dibatasi," ucap Rizieq.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dirinya dan panitia Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.

"Saya dan panitia membayar denda sebesar Rp 50.000.000 karena terjadi pelanggaran prokes dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW walau tanpa sengaja dan di luar kendali," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizieq mengaku sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Oleh karena sudah membayar denda, tim kuasa hukum Rizieq menilai bahwa tidak semestinya proses hukum dilakukan terhadap kliennya.

"Maka menurut asas 'nebis in idem', seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Nebis in idem, secara umum dapat diartikan sebagai asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Menurut kuasa hukum, denda tersebut sudah dibayarkan Rizieq bersama FPI di Kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta, Minggu (15/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq menilai bahwa denda yang dibayarkan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 80 tahun 2020.

Selain itu, denda yang dibayarkan juga sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yang merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018.

"Maka sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga terhadap Habib Rizieq Shihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum," tulis kuasa hukum Rizieq.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved