Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LENGKAP! Ini Isi Eksepsi atau Keberatan Rizieq Shihab, Sebut Mahfud MD & Jokowi, Tuding Bima Arya

sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Editor: Ina Maharani
(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB via kompas.com)
Begini saat mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang kasus yang melibatkan mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab terus berlangsung.

Agendanya kali ini adalah membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Dilansir kompas.com, sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.

Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya.

Protes tersebut sudah dilayangkan Rizieq beserta kuasa hukumnya sejak sidang perdana yang digelar Selasa (16/3/2021).

Hingga akhirnya, dalam sidang Selasa (23/3/2021), Hakim Ketua Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq untuk sidang digelar offline atau tatap muka, meski kenyataan sidang justru dilaksanakan secara tertutup.

Lantas, apa saja isi eksepsi  Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait kasus-kasus tersebut?

Berbekal surat eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berikut isi eksepsi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved