Tribun Palopo
Partai Demokrat Palopo Bawa Surat Pengaduan ke Polres, Berikut Isinya
Puluhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mendatangi Mapolres Palopo, Kamis (25/3/21).
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
5. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas (poin 4), jika hal ini terjadi kami mohon agar Bapak Kapolres Kota Palopo untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
6. Bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad.