Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Partai Demokrat Palopo Bawa Surat Pengaduan ke Polres, Berikut Isinya

Puluhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mendatangi Mapolres Palopo, Kamis (25/3/21).

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Ist
Rombongan pengurus DPC Partai Demokrat Palopo mendatangi Mapolres Palopo membawa aduan dan permohonan perlindungan hukum, Kamis (25/3/21). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Puluhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mendatangi Mapolres Palopo, Kamis (25/3/21).

Mereka mendatangi Mapolres Palopo menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan menolak hasil  Kongres Luar Biasa (KLB).

Hasil KLB tersebut dianggap sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional.

Rombongan dipimpin Ketua DPC Demokrat Palopo, Fadriaty AS.

Ia didampingi Wakil ketua DPRD Palopo Irvan ST, Anggota Fraksi DPRD Palopo Cendrana Saputra, dan Sekretaris DPC Demokrat Palopo Basirun Daido serta puluhan pengurus DPC lainnya.

Rombongan diterima Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan di ruang Lobi Maporles Palopo.

"Partai kami lagi berusaha diseruduk oleh  pak Moeldoko. Tapi kami juga akan mempertahankan," kata Fadriaty di Mapolres Palopo.

"Bersama surat ini kami DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota Palopo sebagai representasi Partai Demokrat yang resmi menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada kapolres Kota Palopo demi menjaga kehormatan," jelasnya.

Pihaknya dengan tegas menyebutkan akan setia pada Ketua umum AHY.

"Ada 514 DPC seluruh Indonesia melakukan hal yang sama mengantar maklumat sekaligus pengaduan ke kantor kepolisian," sebutnya.

Berikut enam poin isi aduan dan permohonan perlindungan Partai Demokrat Palopo.

1. Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan dalam Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Ri (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dimana Ketua Umum yang diakul oleh Negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

2. Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDMO00201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320

3. Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara, dimana baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum Dan HAM RI Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partal, yang juga telah tercatat dalam Lembaranan Negara (poin 1 dan 2);

4. Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan Kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partal) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved