Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dikira Suami yang Mengelus Bagian Sensitif, IRT jadi Korban Pencabulan hingga Tak Berdaya

Dikira suami yang mengelus bagian sensitif saat sedang tidur, IRT jadi korban pencabulan hingga tak beradaya. Pelakunya ternyata

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan- Dikira suami yang mengelus bagian sensitif saat sedang tidur, IRT jadi korban pencabulan hingga tak beradaya. Pelakunya ternyata 

Yudi bercerita kejadian yang dialami istrinya itu bermula ketika operasi kandungan di National Hospital pada Selasa (25/1/2018).

Begitu selesai, istrinya dipindahkan dari ruang operasi ke ruang pemulihan.

Dalam perjalanan menuju ruang pemulihan dan korban masih di atas ranjang inilah kasus pelecehan itu terjadi.

“Seorang karyawan National Hospital berinisial J. Dia yang melakukan pelecehan,” tutur Yudi.

Menurut Yudi, J meraba p*yudara istrinya sampai tiga kali.

Sebelum meraba, pelaku sempat bertanya alamat asal.

“Karena baru habis oprasi, ya belum ada pakaian.”

“Saat itu istri saya sadar, tapi tak berdaya,” jelas Yudi.

Akibat perlakuan asusila itu, istrinya mengalami gangguan psikis berat.

“Istri saya sampai stes berat.”

“Kalau diajak bicara masih tidak bisa konsentrasi,” tambahnya.

Zunaidi Abdullah yang menjadi terdakwa kasus itu divonis 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).

Dalam persidangan itu, Zunaidi yang juga mantan perawat National Hospital itu tampak tenang di kursi terdakwa.

Sikapnya tetap tenang ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.

Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai keterangan beberapa saksi menguatkan dakwaan.

Bahwa proses pencabulan dilakukan saat kondisi korban tidak berdaya.

Hal itu memenuhi unsur pencabulan, dan terdakwa dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tutur Agus.

Pidana ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU minta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Hakim memperitmbangkan terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” kata Zunaidi.

Usai sidang, JPU Damang menuturkan vonis itu tidak lepas dari pertimbangan hakim.

Pihaknya juga masih pikir-pikir atas vonis itu.

“Hakim punya pertimbangan sendiri.”

“Kami juga mempunyai pertimbangan sendiri.”

“Kami akan laporkan hasil dari persidangan ini,” jelas Damang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, M Sholeh menilai putusan hakim itu tidak menimbang fakta persidangan.

Dia menilai seharusnya Zunaidi bebas karena tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami kecewa dan menyayangkan putusan yang tidak menimbang fakta persidangan,” papar Soleh.

Melihat fakta persidangan yang menguntungkan Zunaidi, Soleh akan menyarankan terdakwa banding.

Apalagi, kasus ini dinilai tidak logis karena sikap korban yang tidak bereaksi ketika ada dakwaan pencabulan itu.

“Saya sarankan terdakwa banding,” terangnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bertamu lalu Menginap, Pejabat Cabuli Istri Teman di Kamar Sebelah

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved