Smartfren
Smartfren Salurkan Kuota Internet Bagi Pelajar Hingga Dosen
Smartfren ikut menyalurkan bantuan kuota data internet tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Smartfren ikut menyalurkan bantuan kuota data internet tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Bantuan disalurkan ke nomor yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui pihak sekolah maupun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi melalui pihak universitas.
Penyaluran kuota data knternet kali ini akan berlangsung selama tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2021.
President Director Smartfren Merza Fachys mengatakan, Smartfren siap menyukseskan program pemerintah agar kegiatan belajar maupun mengajar berjalan lancar.
Apalagi, hal tersebut didukung jaringan yang sudah 100 persen 4G LTE Advance dan coverage 4G terluas di Indonesia.
"Kami yakin kegiatan pembelajaran jarak jauh menggunakan video streaming dan berbagai fitur online lain bisa terlaksana dengan lancar dan jelas," katanya.
Ia pun mengajak semua orang untuk tetap produktif, berkarya dan terus membuka peluang baru menuju cita-citanya dengan memanfaatkan teknologi digital.
Lebih jauh disampaikan, pelanggan Smartfren dapat mengecek kuota tersebut dengan mudah melalui aplikasi MySmartfren.
Sesuai dengan keputusan Kemendikbud, bantuan yang diberikan kali ini bisa digunakan mengakses segala kebutuhan belajar dan mengajar.
"Kecuali situs yang saat ini diblokir Kementrian Komunikasi dan Informasi. Termasuk aplikasi yang tidak berhubungan langsung dengan Bantuan Kuota Data Internet yakni, Instragram, Facebook, Twitter serta Tik Tok," ujarnya
Bantuan Kuota hingga 15 GB
Merza Fachys membeberkan, besar bantuan kuota data yang disalurkan Smartfren berdasarkan regulasi pemerintah beragam.
Misalnya, Peserta Didik Jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan selama tiga bulan.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 GB/bulan selama tiga bulan
Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan selama tiga bulan