Fakultas Hukum UMI Bantah Dinur Fachri Makkiade Terduga Bandar Narkoba Adalah Mahasiswanya
Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia atau UMI membantah Dinur Fachri Makkiade (25) merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia atau UMI membantah Dinur Fachri Makkiade (25) merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
Dinur Fachri Makkiade kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel dengan barang bukti 1 Kg ganja.
"Dari penelusuran yang dilakukan pihak FH (Fakultas Hukum) UMI tidak menemukan identitas oknum mahasiswa tersebut, sehingga kami dari pihak FH UMI mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar, tidak benar atau (Dinur Fachri Makkiade) bukan mahasiswa FH UMI," kata Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMI, Muhammad Rinaldy Bima dalam siaran pers kepada Tribun-Timur.com, Kamis (11/3/2021).
Lebih lanjut, kata Muhammad Rinaldy Bima, pihak Fakultas Hukum UMI telah mengecek daftar nama mahasiswa di sistem informasi kemahasiswa dan tak menemukan nama Dinur Fachri Makkiade.
Baca juga: Astaga! Ganja 1 Kg Dikirim ke Kampus UMI Makassar, Mahasiswa Fakultas Hukum Diduga Jadi Bandar
Sebelumnya, Tribun-Timur.com mendapatkan keterangan soal almamater Dinur Fachri Makkiade dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melalui konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021).
Pada pekan lalu hingga awal pekan ini, polisi dari Tim Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar membongkar kasus peredaran narkoba di Makassar yang melibatkan mahasiswa dan siswa SMA.

Polisi menangkap Dinur Fachri Makkiade bersama rekannya bernama Muh Akbar alias Abe (24) yang juga disebut sebagai oknum mahasiswa UMI.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang mahasiswa lainnya dari perguruan tinggi swasta berbeda, Yusrin Madani (20).
Remaja berinisial LS alias Lutfi (18) yang berstatus sebagai siswa SMA; dan Farchan Ghafirliy alias Aan (20), seorang pengangguran turut ditangkap.
Polisi menangkap mereka di tempat berbeda-beda dan dalam waktu berbeda-beda sejak Jumat (5/3/2021) hingga Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kampus UMI Makassar Darurat Narkoba? Daftar Mahasiswanya Ditangkap karena Konsumsi dan Jadi Pengedar
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Prianto dalam konferensi pers di Mapolestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba di Jalan Karaeng Bontotangnga, Makassar.
Di lokasi itu, polisi menangkap Farchan dan Yusrien, Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan pengakuan keduanya kepada polisi, mereka mendapatkan narkoba dari Dinur.
Polisi pun bergerak cepat menangkap Dinur, Akbar, dan LS di Jl Barukang, Makassar.
Dari TKP penangkapan, polisi mengamankan beberapa linting ganja.