Astaga! Ganja 1 Kg Dikirim ke Kampus UMI Makassar, Mahasiswa Fakultas Hukum Diduga Jadi Bandar
Citra Fakultas Hukum UMI ( Universitas Muslim Indonesia ) tercoreng. Seorang mahasiswanya yang sedang menempuh studi hukum malah tersandung hukum
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Citra Fakultas Hukum UMI ( Universitas Muslim Indonesia ) tercoreng.
Seorang mahasiswanya yang sedang menempuh studi hukum malah tersandung kasus hukum.
Dia adalah Dinur Fachri Makkiade (25).
Selain Dinur, rekannya bernama Muh Akbar alias Abe (24) yang juga mahasiswa UMI turut ditangkap.
Mereka ditangkap polisi dari Tim Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, atas kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 1 Kg ganja.
Selain kedua mahasiswa Fakultas Hukum UMI, polisi juga menangkap seorang mahasiswa lainnya dari perguruan tinggi swasta berbeda, Yusrin Madani (20).
Tak hanya itu, remaja berinisial LS alias Lutfi (18) yang berstatus sebagai siswa SMA; dan Farchan Ghafirliy alias Aan (20), seorang pengangguran turut ditangkap.
Polisi menangkap mereka di tempat berbeda-beda dan dalam waktu berbeda-beda sejak Jumat (5/3/2021) hingga Senin (8/3/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto dalam konferensi pers di Mapolestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba di Jalan Karaeng Bontotangnga, Makassar.
Di lokasi itu, polisi menangkap Farchan dan Yusrien, Jumat (5/3/2021).
Berdasarkan pengakuan keduanya kepada polisi, mereka mendapatkan narkoba dari Dinur.
Polisi pun bergerak cepat menangkap Dinur, Akbar, dan LS di Jl Barukang, Makassar.
Dari TKP penangkapan, polisi mengamankan beberapa linting ganja.
Polisi pun kemudian menginterogasi Dinur dan mengakui jika ada ganja lainnya seberat 1 Kg dikirim ke Makassar.
Ternyata ganja tersebut diantar ke kampus UMI di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, menggunakan jasa kurir dan dititip di pos keamanan kampus.