Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Andi Utta Minta BKPSDM Bulukumba Segera Eksekusi Rekomendasi KASN

Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, meminta BKPSDM segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Mutasi pejabat jilid I, di ruang pola Kantor Bupati Bulukumba, Jumat (312020) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasalnya, mutasi pejabat yang dilakukan di masa pemerintahan AM Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto (Sukri-Tomy) pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 lalu, dinyatakan melanggar sistem merit ASN.

Olehnya, KASN meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, untuk membatalkan beberapa surat keputusan (SK) dalam mutasi pejabat yang dilakukan tersebut.

Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.

Kini, BKPSDM Bulukumba diberi waktu selama 10 hari kedepan untuk menindaklajuti rekomendasi KASN tersebut.

“Saya sudah perintahkan BKPSDM untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN. Paling lambat 10 hari sudah harus selesai,” tegasnya, Rabu (10/3/2021).

Menurut Andi Utta sapaan, BKPSDM Bulukumba wajib menjalankan rekomendasi tersebut lantaran telah melanggar sistem merit dalam melakukan mutasi.

“Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 10 hari kedepan. Tentu ada alasan mengapa itu tidak dilakukan BKPSDM dan itu akan menjadi dasar evaluasi dan menjadi tandatanya kita semua,” jelas Andi Utta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudandi Asiz yang saat ini sedang berada di Jakarta bersama Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf.

Patudangi mengaku tengah berkonsultasi dengan pihak KASN dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berdasarkan hasil konsultasi kita, rekomendasi KASN itu harus ditindaklanjuti. Dan tidak ada alasan tidak dilaksanakan rekomendasi itu,” singkatnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved