Tribun Makassar
Pemkot Makassar Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam surat tersebut mengatakan, keputusan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.
Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2021, yang ditandatangi oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Dalam surat tersebut mengatakan, keputusan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021.
Berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Danny Pomanto menjelaskan, saat ini pihaknya hanya mengikuti format PPKM dari pusat
"Saat ini kita ikut format pusat saja, karena Makassar Recover ini masih sementara diuji, dan kami akan menghadap ke pusat minggu depan, untuk jalan ke kementrian yang berhubungan dengan ini," ujar Danny, Selasa (9/3/2021).
"Nah supaya kita kalau pengujian satu bulan sudah oke, kita terapkan Makassar Recover. Jadi sementara kita ikut prosedur yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, mantan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, kembali menerapkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM), hingga 9 Maret 2021.
Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021, yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes).
Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Ini Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020, Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH), sebesar 50% dan Work Form Office (WFO) sebesar 50%, dengan melakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
2. Melakukan kegiatan ajar mengajar daring atau online.
3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: a. Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50%, dan untuk layanan melalui pesan antar tetao diizinkan, sesuai dengan jam oprasional restoran, dengan menerapkak protokol kesehatan yang lebih ketat.
b. Pembatasan jam oprasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wita, dengan penerapan protokol kesehatan, yang lebih ketat.
4. Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Mengizinkan tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
7. Camat/Lurah mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.