Tribun Luwu
Warga Palopo Ditangkap Jual Sabu-sabu di Bua Luwu
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di Lingkungan Muladimeng, Kabupaten Luwu
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BUA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di Lingkungan Muladimeng, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada malam Minggu kemarin.
Pengedar sabu-sabu tersebut berinisial AP (34).
Asal Jl Dr Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
AP ditangkap saat berada di sebuah rumah.
Kanit I Satuan Narkoba Polres Luwu Aipda, Andi Irwan mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga.
Apabila pelaku kerap transaksi sabu di wilayah Bua.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Muladimeng.
"Sewaktu diadakan penggeledahan ditemukan dua saset sabu yang diletakkan di lantai dekat tersangka sedang duduk," kata Andi Irwan saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan kembali ditemukan satu saset sabu di dalam lemari.
"Dari tangan pelaku, kita mengamankan tiga saset sabu seberat 0,90 gram beserta barang bukti lainnya," katanya.
AP sendiri mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.
Diperoleh dari seseorang berinisial AI asal Morowali.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu. (*)