Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kesaksian Pol PP Saat KPK Datangi Rujab Gubernur, Datang Pukul 02.00 dan Tunjukkan Surat Penangkapan
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah tersandung hukum dan kini harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan anggotanya, Nurdin Abdullah dan Tim KPK keluar kurang lebih jam 03.00 Wita.
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar
"Tapi Pak Gub (Nurdin Abdullah) saat itu sudah istirahat. Mereka (KPK) yang membangunkan, dengan dasar itu surat perintah sprindik sejak bulan 10," kata Mujiono.
"Ini gerakan senyap. Tiket pun mereka yang booking," sebutnya.
Semua orang Rujab, kata Mujiono syok.
Termasuk istri Nurdin Abdullah, Lies Fachruddin yang sempat mengantar beliau di pintu, sebelum naik ke mobil.
KPK Sitai Uang Tunai di Perumdos
Juru Bicara KPK Ali Fikri meng-update Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda:
1. Rrumah jabatan gubernur Sulsel,
2. Rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel,
3. Kantor dinas PUTR dan
4. Rumah pribadi tersangk NA) di Perumdos
Pada hari Senin dan Selasa (1-2/3/2021) di wilayah Sulsel terkait dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (4/3/2021) sore.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," tambahnya.