Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kesaksian Pol PP Saat KPK Datangi Rujab Gubernur, Datang Pukul 02.00 dan Tunjukkan Surat Penangkapan

Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah tersandung hukum dan kini harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Muh. Irham
dok satpol pp Sulsel
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel Drs Mujiono 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah tersandung hukum dan kini harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin dijemput di rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari lalu.

Sebelum Nurdin digelandang ke Bandara Hasanuddin untuk dibawa ke Jakarta, rumah jabatan Gubernur Sulsel diduduki oleh sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap.

Mereka adalah anggota Jatanras Polrestabes Makassar.

Mereka telah siaga di rumah jabatan tersebut sejak malam hari.

Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri

Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar

Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar

Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengatakan, anggotanya yang bertugas di rumah jabatan tersebut sempat bersitegang dengan anggota KPK yang datang.

“Menurut laporan dari anggota, anggota KPK dan polisi datang pukul 02.00 Wita. Mereka tiba-tiba datang berombongan. Tentu saja anggota menolak mereka karena mereka datang tengah malam,” kata Mujiono.

Mujiono bercerita, ketegangan terjadi sebelum anggota KPK ini memperlihatkan identitas mereka.

"Anggota menghalangi, karena itu sudah SOP. Tidak boleh ada yang memasuki area Rujab pada jam begitu, tanpa izin Sekda. Kejadian itu berlangsung 5 sampai 10 menit. Anak-anak (Pol PP) ngotot juga tidak mau. Kita yang berkuasa di sini, karena kita ndak kenal," beber Mujiono.

Setelah memperlihatkan surat penangkapan, barulah anggota Satpol PP mempersilakan mereka masuk ke dalam rujab.

"Jadi saat itu anggota KPK langsung perintahkan semua anggota yang bertugas. Tidak boleh ada yang berkeliaran, disuruh berkumpul dalam pos. Biar Brimob dilarang bicara. HP mereka disita, KTP juga diminta," paparnya.

Satu orang Anggota Satpol PP kemudian diminta untuk mengantar Jatanras dan Tim KPK ke dalam rumah jabatan.

Setelah itu Anggota Satpol PP kembali ke pos penjagaan.

"Mereka ada yang pakai baju dinas (polisi) dilengkapi senjata, ada juga pakai baju biasa. Lalu minta diantar masuk ke rujab," lanjutnya.

"Agak lama memang baru keluar, mungkin karena memang saat itu waktu istirahat. Kalau kita diganggu saat istirahat, pasti komplain," sebutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved