Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kesaksian Pol PP Saat KPK Datangi Rujab Gubernur, Datang Pukul 02.00 dan Tunjukkan Surat Penangkapan
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah tersandung hukum dan kini harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikutnya terhadap uang tersangka tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar
"Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Reaksi Pengacara Nurdin Abdullah
Menanggapi temuan KPK tersebut, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis menghormati semua kerja-kerja tim penyidik KPK.

"Termasuk itu (penggeledahan) menjadi bagian dari tugas-tugas penyidik KPK," kata Arman via telepon, Kamis (4/3/2021).
Namun, lanjut dia, hasil penggeledahan tersebut masuh akan dikonfirmasi kepada tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
"Tentunya penyidik akan mendalami dan akan mengonfirmasi pada saat pemeriksaan kepada tersangka maupun saksi-saksi," ujar Ketua Peradi Jakarta itu.
"Jadi, kita belum bisa disimpulkan, apakah uang itu uang siapa, uang darimana, sebelum ada pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel Jl Hertasing Makassar.
Lalu kantor dinas PUTR Sulsel Jl AP Pettarani Makassar dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah di Perdos Unhas Tamalanrea pada hari Senin dan Selasa (1-2/3/2021) KPK menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (4/3/2021) sore.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," tambahnya.
Bila dirupiahkan USD 10 ribu sama dengan Rp 142.270.000 (kurs USD 1 = Rp 14.227 dilansir BI, Kamis, 4/3/2021) dan SGD 190 ribu sama dengan Rp 2.027.680.000 (kurs SGD 1 = Rp 10.672).
Bila ditambahkan dengan uang tunai Rp 1,4 miliar, total sekitar Rp 3.569.850.000.
Berikutnya terhadap uang tersangka tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara tersebut.