Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Masih Ingat Jumras, Sebut Agung Sucipto Pernah Bantu Nurdin Abdullah Rp 10 M di Sidang Hak Angket
Tersangka dalam pemberi suap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah adalah Agung Sucipto (AS). Ia sudah disebut dalam Sidang Hak Angket DPRD Sulsel 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM- Salah satu tersangka dalam kasus suap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah adalah Agung Sucipto (AS).
Sosok Agung Sucipto tersangka pemberi suap.
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nama Agung Sucipto sudah beredar luas dalam Sidang Angket DPRD Sulsel 2019 lalu.
Adalah Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras menyebut Agung Sucipto dalam sidang hak angket.
Dalam sidang itu, para legislator DPRD Sulsel ‘memburuh’ peran Agung Sucipto.
Jumras pun menceritakan keterkaitan Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah.
Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha.
"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan anggu (Agung Sucipto) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M," ujarnya.
Namun, belakangan Jumras pun meminta maaf kepada Nurdin Abdullah atas kejadian itu.
Jumras dulu menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Nurdin meminta maaf atas kesalahannya.
Jumras yang didampingi penyidik dari Polrestabes Makassar tiba di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 08.10 Wita.
Jumras tampak langsung memeluk dan mencium tangan Nurdin Abdullah.
Dengan meneteskan air mata, Jumras meminta maaf dan mengaku memfitnah Nurdin Abdullah di sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
"Saya mohon maaf Pak Gubernur, saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya manusia biasa, Pak," kata Jumras kepada Nurdin.
Satu tahun berlalu, Nurdin Abdullah dan Anggu atau Agung Sucipto terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK terkait gratifikasi Rp5,4 miliar dari Agung Sucipto ke Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Baca juga: Masih Ingat Nurdin Abdullah Janji Tak Korupsi di DPRD Sulsel, Anak Pernah Larang Jadi Kepala Daerah
Berikut kutipan Tanya jawab antara legislator DPRD Sulsel dan Jumras.
Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras memberikan keterangan pada saat Sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (9/7/2019).
Dalam keterangannya, ia menceritakan dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry T. menemui dia untuk bisa dimenangkan dalam tender proyek.
Namun, Jumras mengakui meminta ikut lelang.
Setelah pertemuan itu, ia dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 20 April 2019.
Dalam pertemuan ini ada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Prof Yusran; anggota TGUPP Dr Jayadi Nas, dan Asri Sahrun Said.
Dalam pertemuan ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, Jumras dicopot karena meminta fee.
"Saya bilang, saya terima ini pencopotan. Pak Agung bilang ke saya, Pak Gubernur dibantu Rp 10 miliar saat Pilkada," katanya.
Terpisah, Legislator PKS DPRD Sulsel, Aryadi Arsal mengakui melakukan pendalaman terhadap ungkapan Jumras dalam sidang angket.
Ia mengakui mendalami tentang kedua pengusaha yang minta proyek itu.
"Saya cek pemenang tender untuk paket DAK di Bulukumba, bukan mereka yang menang," kata Aryadi.
Aryadi pun memunculkan data Pemenangan tender Peningkatan jalan ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilaj proyek Rp 34.072.015.000 oleh PT Putra Utama Global.
"Itu bukan nama perusahaan dari kedua pengusaha itu," katanya.
Selain itu, Aryadi mengungkapkan, kedua pengusaha itu mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Nah! Kalau misalnya Pak Jumras tak terima maka sebaiknya melaporkan toh kepada kepolisian atas pencemaran nama baik," kata Aryadi sehabis sidang angket. (*)
Baca juga: Nasdem Dikaitkan di Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kok Bisa? Lihat Foto Agung Sucipto
Baca juga: Detik-detik Menegangkan KPK Tangkap Nurdin Abdullah Sempat Ingin Dobrak Kamar di Rujab Gubernur