Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Pakai Rompi Oranye KPK Ternyata Prof Nurdin Abdullah Sudah Berulang Kali Dapat Fee Proyek Kontraktor
Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, Ternyata Prof Nurdin Sudah Berulang Kali Dapat Fee Proyek Kontraktor
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
Foto Nurdin Abdullah rompi oranye KPK, resmi Nurdin Abdullah ditahan berikut kronologi KPK tangkap Gubernur Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku pasrah menjalani status barunya sebagai tersangka KKN oleh KPK.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya pengusaha Agung Sucipto dan Edy Rahmat Sekretaris Dinas PU Sulsel Minggu (28/2/2021) dini hari tadi.
Nurdin Abdullah dihadirkan dengan rompi oranye KPK sebagai tersangka.
Nama besar selama puluhan tahun sebagai akademisi dan birokrasi, tiba-tiba ambyar.
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah selesai.
• Agung Sucipto Tersangka Korupsi Bareng Gubernur Nurdin Abdullah, Inilah Daftar Proyeknya di Sulsel
• Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Sulawesi Selatan: Saya Ikhlas Menjalani
• Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usia 37 Ajak Warga Doakan Terbaik untuk Gubernur Nurdin Abdullah
Tampak Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK, ikut dihadirkan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologis penangkapan Nurdin ABdullah,s erta kasus korupsi yang menjeratnya.
Berikut pointer lengkap pernyataan Firli Bahuri, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan dan ditayangkan live tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka
Baca juga: Dalam Konpers KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: KLIK DI SINI, Live Streaming KPK Umumkan Kasus OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Tersangka?
POINTERS KONFERENSI PERS
Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
Sabtu, 27 Februari 2021
1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
2. Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari
Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut :
a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;
b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;
c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;
d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;
e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;
f. NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Temukan Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Resmi Tersangka
Baca juga: Dalam Konpers KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Rompi Tahanan KPK
Baca juga: KLIK DI SINI, Live Streaming KPK Umumkan Kasus OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Siapa Tersangka?
3. Kronologis Tangkap Tangan
• Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
• Pukul 20.24 Wib, AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.
• Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.
• Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.
• Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
• Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya
• Pada sekitar Pukul 02.00 Wita, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel.
4. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
• AS Direktur PT APB (PT Agung Perdana Bulukumba-tidak dibaca) telah lama kenal baik dengan NA berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.
• AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel diantaranya :
a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar
b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar
c. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar
d. Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar
e. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.
• Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021;
• Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS;
• Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
• NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
• Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS.
• AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 Miliar kepada NA melalui ER.
• Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut :
a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta.
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar;
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 Miliar.
5. KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka :
a. Sebagai Penerima
1. NA
2. ER
b. Sebagai Pemberi
1. AS
6. Para Tersangka tersebut disangkakan :
a. Sebagai Penerima :
NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
b. Sebagai Pemberi :
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
7. Penahanan
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
a. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
b. ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1
c. AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1.
8. KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat. Yang sudah seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
Kami sangat menyayangkan korupsi yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.
Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
• Agung Sucipto Tersangka Korupsi Bareng Gubernur Nurdin Abdullah, Inilah Daftar Proyeknya di Sulsel
• Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Sulawesi Selatan: Saya Ikhlas Menjalani
• Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usia 37 Ajak Warga Doakan Terbaik untuk Gubernur Nurdin Abdullah