Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Foto Nurdin Abdullah Resmi Tersangka Korupsi, Pakai Rompi Oranye KPK, Tak Pulang ke Makassar
Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi tersangka korupsi, pakai rompi oranye KPK, tak pulang ke Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Foto Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi tersangka korupsi, pakai rompi oranye KPK, tak pulang ke Makassar.
Akhirnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB atau 01:45 Wita.
Firli Bahuri mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu termasuk Nurdin Abdullah pun mengenakan rompi warna oranye sebagai penanda tahanan KPK.
Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka juga telah mematahkan kabar jika dia bebas, hanya berstatus sebagai saksi, hingga akan kembali ke Makassar pada Sabtu malam.
Kabar itu sempat viral di grup WhatsApp.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, jalan poros Bulukumba dan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli Bahuri menyebutkan.
Firli Bahuri mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.
Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.