Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan di Cengkareng

Tugas di Kostrad TNI, Kenapa Pratu Martinus Selalu Ada di RM Cafe? Ternyata Punya Peran Strategis

Tugas di Kostrad TNI, kenapa Pratu Martinus ada di RM Cafe Cengkareng? Ternyata punya peran strategis di tempat hiburan malam itu.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Bripka Cornelius Siahaan (kanan) dan KTA Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat (kiri). Tugas di Kostrad TNI, kenapa Pratu Martinus ada di RM Cafe Cengkareng? Ternyata punya peran strategis di tempat hiburan malam itu. 

Mereka pun terlibat cekcok.

Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di lokasi.

Sementara pengunjung lain lari keluar sambil menangis ketakutan.

Bripka Cornelius Siahaan yang sedang dalam kondisi mabuk itu keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya.

Ia dijemput temannya menggunakan mobil.

Tak lama, polisi mengamankan pelaku di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Kapolda minta maaf

Atas kelalaian yang dilakukan oleh personelnya yang bertugas sebagai anggota buru sergap di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta maaf.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Bripka Cornelius Siahaan kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka Cornelius Siahaan, akan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya. 

Instruksi Kapolri

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved