Penembakan Cengkareng
Profil Bripka Cornelius Siahaan Meninggalkan Istri dan Anak Jika Dipenjara dan Dipecat dari Polri
Pelaku Penembakan Cengkareng, Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan juga meninggalkan istri dan anak jika dipenjara dan diberhentikan dari Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM- Pelaku Penembakan Cengkareng, Bripka CS atau Bripka Cornelius Siahaan selama ini bekerja sebagai tim buru sergap (buser) Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat.
Bripka Cornelius Siahaan adalah anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Lalu bagaimana profil Bripka Cornelius Siahaan?
Dikutip dari surya.co.id dengan judul Sosok Bripka CS Tersangka Penembakan yang Tewaskan Anggota TNI dan Staf Kafe Cengkareng, Tim Buser, Bripka CS selama ini banyak menangkap penjahat.
Ternyata, Cornelius telah menikah dan memiliki anak.

Dia kerap kali tampil dalam rilis yang dilangsungkan di Polsek tersebut.
Polisi bertubuh tambun dan berambut gondrong ini diduga sedang mabuk saat peristiwa itu terjadi.
Saat kejadian berlangsung, Bripka CS mengenakan kaus dan celana panjang warga hitam.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta maaf atas insiden penembakan tersebut.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis.
Sejauh ini, Fadil sendiri telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah cepat membantu keluarga korban penembakan.
Hal itu diharapkan untuk meringankan beban keluarga korban selama proses pemakaman.
"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman para korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Fadil.
Fadil mengatakan, jajarannya akan mengambil langkah-langkah cepat untuk bisa memproses tersangka secara pidana.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
"Berdasarkan surat keterangan dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang dilihat Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Fadil.(surya.co.id/tribun-timur.com)