Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ardi Pratama

Sosok Ardi Pratama Viral! Makelar Mobil Berurusan dengan Bank BCA gara-gara Kasus Salah Transfer

Sosok warga Surabaya Ardi Pratama Viral! Makelar Mobil Berurusan dengan Bank BCA gara-gara Kasus Salah Transfer Rekening

Editor: Mansur AM
Kiriman netizen ke Tribun Timur
Ilustrasi rekening BCA 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama warga Surabaya ini, Ardi Pratama, sedang jadi perbincangan. 

Gara-gara berurusan dengan bank BCA.  Usianya 29 tahun, profesi agen properti. 

Pihak bank salah transfer ke rekeningnya.

Mengira uang itu bonus hasil penjualan mobil berkat jasanya, Ardi Pratama menarik uang itu dan membelajnakannya untuk kebutuhan pengobatan keluarganya. 

Nasib apesnya dimulai saat pihak bank mendatangi rumahnya.

Sosok Ardi Pratama berprofesi sebagai agen properti atau makelar.

Ia mendapat jasa dari penjualan properti yang laku atas bantuannya. 

Sungguh sial nasib pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, bernama Ardi Pratama (29) ini. 

Gara-gara pihak bank salah mentransfer uang ke rekeningnya, Ardi Pratama harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Pasangan Mahasiswa Tertangkap Mesum di Mobil, Polisi Bingung Sita Barang Bukti, Terpaksa Ini Disita?

Baca juga: Dua ABG Pelaku Penganiayaan di Depan SPBU Ditangkap Tim Rangers Polsek Wara Palopo

Dan statusnya kini sudah menjadi terdakwa karena laporan ke pihak kepolisian sudah diproses dan dinyatakan siap sidang.

Ardi Pratama kesehariannya adalah hari bekerja sebagai makelar penjualan mobil mewah di Surabaya.

Kini, Ardi harus menerima keadaan dirinya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021).
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

Bagaimana kronologis Ardi Pratama hingga statusnya sebagai terdakwa?

Kejadian ini9 bermula ketika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved