Tribun Palopo
Dua ABG Pelaku Penganiayaan di Depan SPBU Ditangkap Tim Rangers Polsek Wara Palopo
Setelah menerima laporan, Tim Rangers melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Rangers Polsek Wara Resort Palopo menangkap FA (17) dan YT (15), pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja.
Keduanya ditangkap di lorong Sempowae, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulsel, Minggu (21/2/21) malam. Keduanya merupakan warga di lorong itu.
Kasus tersebut pertama kali dilaporkan korban Alfret Lita (15), pada 4 Februari lalu.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar menjelaskan kronologi kejadian saat korban bersama temannya melintas di depan SPBU KH Ahmad Razak, Kelurahan Pajalesang, dengan berjalan kaki.
"Tiba tiba pelaku memanggil korban dan bertanya manami itu temannmu yang saya pukul kemarin, siapa suruh melapor di kantor Polisi," tutur Ipda Akbar.
"Lalu korban mengatakan tidak saya tahu karena tidak adaka di situ. Pada saat itu juga pelaku berteman memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada dahi bagian kiri, serta luka gores pada punggung tangan kiri," jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim Rangers melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku.
"Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Lorong Sempowae Kelurahan Dangerakko," ujarnya.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Akbar menyebutkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.