Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Kasus Selegram Makassar Langgar Prokes Covid-19 Jadi Perhatian Media Nasional

Kasus berjoget selegram Makassar di Villa Rindu Alam Malino, Gowa Sulawesi Selatan pekan lalu kini sudah menjadi perhatian nasional.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
kasus berjoget selegram Makassar menjadi perhatian media tv nasional, Kompas TV. 

"Jadi kita melakukan penilangan atau denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan. Karena mereka masyrakat umum dendanya Rp 100 ribu per orang," kata Alimuddin Tiro kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Alimuddin Tiro, Kasat Pol-PP Gowa ini menjelaskan, alasan mereka tak dilakukan swab karena telah membawa bukti tes Rapid.

Mereka para Selebgram dan pemilik Villa serta owner brand ambassador Gallerhy Phone berstatus negatif.

"Semuanya negatif yang hadir ini. Dan mereka membawa bukti hasil rapid antigen itu berlaku selama tiga hari," lanjutnya.

Dari 12 orang pelanggar Prokes ini, total denda yang diterima Satgas Covid-19 senilai Rp.1,2 juta.

"Total dendanya Rp1,2 Juta. Itu keseluruhan," pungkasnya. (tribun-timur.com/kompas.tv/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Baca juga: Pasien Covid di Sinjai yang Sembuh Bertambah 9, Masih Ada 487 Orang Dirawat

Baca juga: Alhamdulillah, 26 Pasien Covid 19 di Jeneponto Sembuh Hari Ini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved