Tribun Gowa
Kasus Selegram Makassar Langgar Prokes Covid-19 Jadi Perhatian Media Nasional
Kasus berjoget selegram Makassar di Villa Rindu Alam Malino, Gowa Sulawesi Selatan pekan lalu kini sudah menjadi perhatian nasional.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus berjoget selegram Makassar di Villa Rindu Alam Malino, Gowa Sulawesi Selatan pekan lalu kini sudah menjadi perhatian nasional.
Kompas TV, mengangkatnya menjadi salah satu berita nasional.
Saat ini, pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satpol PP Gowa sudah memanggil 11 selegram Makassar.
Media Kompas TV menulis dan menyiarkan dalam website kompas.tv, video adanya pesta yang diadakan di sebuah vila di Kabupaten Gowa, dan dihadiri oleh belasan selebgram ini viral.
Karena, dalam rekaman video tersebut, mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker.
Setelah dilayangkannya surat pemanggilan, sejak Jumat (19/02) kemarin, kepada 11 orang selebgram, akhirnya ke 11 selebgram ini memenuhi panggilan pemeriksaan, di Kantor Satpol PP Kabupaten Gowa.
11 selebgram yang hadir, termasuk pemilik acara, lansung diperiksa, terkait video viral selbgram yang menggelar pesta di sebuah villa, di Kabupaten Gowa, tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Selegram Makassar Lomba-lomba Minta Maaf
Belasan Selebgram Makassar yang sempat videonya viral karena melanggar protokol kesehatan, di Villa Rindu Alam Malino memenuhi panggilan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gowa.
Mereka diperiksa di Kantor Satpol PP Gowa Jl KH Agussalim, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (22/2/2021).
Ada dua belas Selebgram Makassar yang diperiksa yakni, Fadel Austyn, Wayan Indah, Jade Thamrin, Satriayadi Mulyadi (Adhy Basto), Dimas Adipati.
Muisceska, Anggu Batari, Agiangga Muliyadi, Marysa Ayi Annisa, Biondy Muliyadi, A Sultan Ramadhan dan Metty (penyelenggara acara).
Mereka yang hadir ini untuk dimintai klarifikasi hingga diberi sanksi administrasi atau denda.
Meski demikian, Tim Gugus Covid-19 Gowa ini tidak melakukan tes swab antigen karena mereka telah membawa bukti rapid antigen ke Kantor Satpol PP.
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengatakan ada 11 selebgram dan 1 penyelenggara acara yang memenuhi panggilan hari ini.
"Jadi kita melakukan penilangan atau denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan. Karena mereka masyrakat umum dendanya Rp 100 ribu per orang," kata Alimuddin Tiro kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Alimuddin Tiro, Kasat Pol-PP Gowa ini menjelaskan, alasan mereka tak dilakukan swab karena telah membawa bukti tes Rapid.
Mereka para Selebgram dan pemilik Villa serta owner brand ambassador Gallerhy Phone berstatus negatif.
"Semuanya negatif yang hadir ini. Dan mereka membawa bukti hasil rapid antigen itu berlaku selama tiga hari," lanjutnya.
Dari 12 orang pelanggar Prokes ini, total denda yang diterima Satgas Covid-19 senilai Rp.1,2 juta.
"Total dendanya Rp1,2 Juta. Itu keseluruhan," pungkasnya. (tribun-timur.com/kompas.tv/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Baca juga: Pasien Covid di Sinjai yang Sembuh Bertambah 9, Masih Ada 487 Orang Dirawat
Baca juga: Alhamdulillah, 26 Pasien Covid 19 di Jeneponto Sembuh Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasus-selegram-masuk-media-nasional.jpg)