Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Tim Rangers Polsek Wara Palopo Tangkap Pengguna Sabu-sabu

Tim Rangers Polsek Wara Palopo menangkap Rijal (21) warga Jl Sungai Paremang, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Suryana Anas
Polsek Wara Palopo
Rijal (21) diamankan Tim Rangers Polsek Wara Palopo 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Rangers Polsek Wara Palopo menangkap Rijal (21) warga Jl Sungai Paremang, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulsel.

Ia ditangkap di BTN Merdeka Kota Palopo, Minggu (14/2/2021) malam, kedapatan membawa sabu-sabu.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan pelaku diamankan atas laporan masyarakat.

"Pelaku bolak balik di depan rumah di BTN Merdeka Kota Palopo, di mana pemuda tersebut tunduk dan mencari sesuatu, sehingga dengan kecurigaan tersebut, masyarakat menghubungi pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Wara," kata Akbar, Jumat (19/2/2021) malam.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku.

"Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah bungkusan kecil diduga berisi sabu," jelasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan ke Satnarkoba Polres Palopo untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved