Tribun Palopo
Tim Rangers Polsek Wara Palopo Tangkap Pengguna Sabu-sabu
Tim Rangers Polsek Wara Palopo menangkap Rijal (21) warga Jl Sungai Paremang, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Rangers Polsek Wara Palopo menangkap Rijal (21) warga Jl Sungai Paremang, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Sulsel.
Ia ditangkap di BTN Merdeka Kota Palopo, Minggu (14/2/2021) malam, kedapatan membawa sabu-sabu.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan pelaku diamankan atas laporan masyarakat.
"Pelaku bolak balik di depan rumah di BTN Merdeka Kota Palopo, di mana pemuda tersebut tunduk dan mencari sesuatu, sehingga dengan kecurigaan tersebut, masyarakat menghubungi pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Wara," kata Akbar, Jumat (19/2/2021) malam.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku.
"Tim Unit Reskrim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah bungkusan kecil diduga berisi sabu," jelasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beserta barang bukti lalu diserahkan ke Satnarkoba Polres Palopo untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin
