Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Penyebab Gaji 2 Bulan Ratusan Satpol PP Kota Makassar Belum Dibayarkan

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Ismail Hajiali, menanggapi berita terkait gaji ratusan personel Satpol PP

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Dok Satpol PP
Satpol PP Grebek Warung Coto, Kasatpol PP Makassar: Bukan Dilarang Tapi Jangan Makan di Tempat 

Hal itu diungkapkan, Sekretaris Satpol PP Kota Makassar M Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2/2021) sore.

Menurut, gaji yang mestinya dibayarkan pada bulan Desember (2020) dan Januari (2021), hingga pertengahan Februari ini tidak kunjung dibayarkan.

"Belum ada kejelasan kapan dibayarkan, kasihan anggota di lapangan. Sudah dua bulan ini belum dibayarkan gajinya," kata M Iqbal.

Total kata M Iqbal, ada 702 anggota Satpol PP Kota Makassar berstatus kontrak belum menerima gaji.

"Kalau tidak salah ada 702 total tenaga kontrak. Gajinya perbulan itu Rp 1,5 juta per orang," ujarnya.

Kondisi itu, kata Iqbal sangat berdampak bagi personel Satpol PP yang berstatus kontrak. Utamanya, yang telah berkeluarga.

"Yang jomblo saja susah, apalagi yang sudah berkeluarga," bebernya.

Hal yang sama lanjut Iqbal, juga dialami oleh Satpol PP yang berstatus ASN atau pegawai negeri sipil.

"Kalau PNSnya itu ada 72 orang, juga belum dibayar tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Itu jumlahnta tergantung gretnya atau golongan dan kinerjanya," ungkap M Iqbal.

Satpol PP kata Iqbal, yang sejauh ini telah dilibatkan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, mestinya tidak mengalami penundaan pembayaran gaji itu.

"Tapi apa, anggota saja yang tiap hari itu sosialisasi di anjungan, itu tidak ada anggarannya mereka turun," tuturnya.

Ia pun berharap agar, gaji yang selama ini belum dibayarkan itu, dapat segera direalisasikan ke personelnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved