Polisi Aniaya Warga
'Motifnya Hilang Kontrol di Kantor Polres', Iptu RH dan 5 Bawahannya Aniaya Herman Hingga Tewas
'Motif Hilang Kontrol di Kantor Polres', Iptu RH dan 5 Bawahannya Aniaya Herman Hingga Tewas
"Oleh unit opsnal ada 6 orang yang dipimpin oleh seorang Iptu, Kanitnya. Kemudian, terjadilah dugaan penganiayaan sehingga mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan ini meninggal dunia," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Argo menuturkan pengungkapan kasus itu sebagai bukti bahwa Propam Polri transparan untuk mengungkap kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Propam juga telah mencopot seluruh personel yang terlibat penganiayaan.
"Tentunya Kanit Opsnal tersebut atas nama Iptu RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya itu sudah dimutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut," jelas Argo.
Tak hanya itu, Argo menuturkan seluruh personel yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dikenakan sanksi pidana dan kode etik atas dugaan penganiayaan yang membuat orang meninggal dunia.
"Jadi tersangka ini kita kenakan pidana dan kode etik. Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka curat ini kita kenakan pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," tukas dia.
Kronologi Lengkap
Kepolisian menetapkan enam orang anggota Polres Balikpapan sebagai tersangka menyusul tewasnya Herman dalam proses penahanan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka keenam orang personil polisi tersebut juga terkena sanksi etik dan keenamnya telah dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/2).
Salah satu yang menjadi tersangka adalah Kanit Opsnal Polresta Balikpapan berinisial R-H.
”RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya yaitu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut yaitu sekitar tanggal 4 desember,”ujar Irjen Pol Argo Yuwono
"Jadi yang bersangkutan tersangka ini, setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," lanjut Argo
Diketahui, Herman sebelumnya ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pada dua desember lalu.
Ia ditahan karena dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan.
Namun pada 4 Desember, Herman disebut tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.