Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB

Curahan Hati Hervina Setelah Diberhentikan Jadi Guru, Berharap Masih Bisa Kembali Mengajar

Kasus pemberhentian Hervina sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi buah bibir.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Hervina, guru honorer SDN 169 Sadar yang diberhentikan 

TRIBUNBONE.COM, TELLU LIMPOE - Kasus pemberhentian Hervina sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi buah bibir.

Sejak diberhentikan, Hervina kini hanya tinggal di rumah. Sebelumnya dia mengajar di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe.

Tempatnya mengajar merupakan salah satu daerah terjauh dari Kota Watampone. Jarak harus ditempuh untuk sampai di sana sekira 3 jam.

Lokasinya berada di perbatasan Kabupaten Bone, Barru dan Soppeng.

Hervina diangkat menjadi guru honorer berdasarkan SK Kepala Sekolah SDN 169 Sadar tentang Pengangkatan Guru Bakti/Sukarela. SK tersebut berlaku mulai 16 Juli 2005.

SK pengangkatanya ditandatangani Kepala Sekolah kala itu, Jumrang. Jumrang tak lain, suami dari Kepala Sekolah SDN 169 Sadar saat ini, Hamsinah

Ibu dua orang anak ini mengajar sejak tahun 2005. Kala itu, ia masih menempuh pendidikan strata satu. 

Jumrang yang menawarkan kepadanya untuk mengajar di SDN 169 Sadar.

Sebab, baru ada tiga guru di sekolah tersebut. Dua guru honorer dan satu kepala sekolah.

"Saya masih kuliah pada saat itu ditawari membantu mengajar di SDN 169 Sadar. Masih tiga guru waktu itu," katanya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/2/2021).

Dia diamanahkan mengajar kelas satu. Pernah pula mengajar di kelas dua dan empat.

Kata Hervina, ia sempat berhenti mengajar di tahun 2014. Dia ikut bersama suaminya ke Kalimantan. Namun, ia membantah bahwa dia berhenti mengajar selama lima tahun.

"Tahun 2014 saya ke Kalimantan. Tahun 2017 kembali mengajar karena nama saya masih terdaftar," ujarnya.

Tahun 2020, perempuan kelahiran 1986 ini diangkat sebagai guru non-PNS berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bone Nomor 036 Tahun 2020. 

SK tersebut berlaku 2 Januari hingga 31 Desember 2020. Ditandatangani langsung Kadisdik Bone, Andi Syamsiar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved