Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB

Soal Guru Honorer Hervina Dipecat di Bone Sulsel, Ketua PB PGRI Dudung NK Singgung Budak Pendidikan

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia bereaksi atas pemecatan Guru Hervina di SDN 169 Sadar Bone, Sulawesi Selatan.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok.tribun
Hervina, Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ikut menanggapi kasus pemecatan guru honorer asal SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Hervina.

Hervina menjadi Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB. 

Guru Hervina diberhentikan dari sekolah setelah memposting gaji dan pengeluarannya di media sosial.

Namun, pihak Dinas Pendidikan membantah pemecatan Guru Hervina karena curahan hati honor Rp 700 ribu “Untuk Saya Mana?”

Ketua Pengurus Besar PGRI, Dudung Nurullah Koswara pun menuliskan sebuah tulisan untuk kasus pemecatan guru honorer, Hervina di SDN 169 Sadar di Bone.

Dudung adalah guru SMA 1 Sukabumi, Jawa Barat.

Dudung mengganggap postingan Guru Hervina adalah 'kode keras' untuk pemerintah dan masyarakat.

Agar mereka memahami realitas finansial guru. 

Apalagi guru honorer.

Postingan FB guru honorer di Bone yang langsung dipecat
Postingan FB guru honorer di Bone yang langsung dipecat (net)

Baca juga: Derita Guru Honorer Bone Sulsel Sudah Sakit Kini Dipecat Karena Curhat di Media Sosial

Baca juga: Inilah Status FB Hervina Guru Honorer Menyulut Amarah Kepsek SDN 169 Sadar di Bone: Untuk Saya Mana?

Berikut tulisannya yang dikutip Tribun Timur dari akun sosial media Dudung Nurullah Koswara:

*Hervina Guru Honorer Yang Terbuang*

Oleh : Dudung Nurullah Koswara

(Ketua Pengurus Besar PGRI)

Kejadiannya sudah berlangsung puluhan tahun bila ada CPNS baru maka guru honorer yang ada di satuan pendidikan “terusir”.

Ini termasuk kisah diantara “alibi” pemecatan guru honorer di Sulawesi Selatan yang mengekspos gajinya di media sosial.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved