Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Honorer Bone Dipecat Gegara FB

Derita Guru Honorer Bone Sulsel Sudah Sakit Kini Dipecat Karena Curhat di Media Sosial

Guru Hervina harus diberhentikan karena memposting gajinya di media sosial. Tapi, PGRI menganggap ia diberhentikan karena kelebihan guru.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok.tribun
Guru Hervina dipecat Kepsek SDN 169 Sadar di Bone. 

"Senin, Selasa saya di Bone. Rabu baru ada suratnya. Kita tahu perjalanan ke Kota Watampone jauh. Saya tidak boleh terlalu capek," beber Hervina.

Terkait ia sempat berhenti mengajar di sekolah tersebut, Hervina mengakuinya. Saat itu ia ikut dengan suaminya bekerja di pulau Kalimantan, tetapi tidak sampai 5 tahun.

Ketika pulang, dia dipanggi lagi oleh Jumrang yang merupakan suami Hamsinah selaku kepala sekolah saat itu.

"Nama saya belum dikeluarkan, sehingga masuk kembali mengajar, Pak Haji Jumrang yang masih kepala sekolah ketika itu," akunya.

Soal dikatakan pernah tidak masuk mengajar beberapa bulan, Hervina menjelaskan bahwa saat itu kondisi tumor payudara yang dia derita parah. Dia tidak mampu menahan rasa sakit, sehingga tidak memungkinkan masuk mengajar.

"Saat itu kondisi tumor payudara yang saya alami parah. Saya hanya mengenakan sarung tidak bisa pakai baju. Dan tidak mungkin saya ke sekolah dengan pakaian tidak rapi," ujarnya.

Kata Hervina, kondisinya tersebut bahkan diketahui oleh Ibu Hamsinah, karena dia pernah datang membesuk.

Ia juga menyampaikan sudah dua kali dikeluarkan dari sekolah. Kala itu dia sakit. Bahkan, honornya sebagai pengajar beberapa bulan sebelum jatuh sakit tidak diberikan.

"Saya tidak diberikan gaji, padahal berapa bulan saya mengajar. Tapi, saya juga tidak mau minta," paparnya.

Klarifikasi PGRI

Namun laporan yang diterima PGRI, guru honorer yang bernama Hervina itu dipecat bukan karena mengunggah gajinya di media sosial.

"Dapat info dari PGRI Bone, bahwa guru Hervina diberhentikan bukan karena postingan, tapi karena ada dua CPNS masuk SDN 169," kata Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Wahyudi kepada Jurnalis KompasTV Leo Taufik dan Yohan Bagja, Jumat 12 Februari 2021.

Meski begitu, LKBH PGRI akan melakukan pendalaman terkait kasus pemecatan guru honorer Hervina ini.

LKBH PGRI berencana akan bertemu dengan Dinas Pendidikan setempat dan kepala sekolah SDN 169 Sadar.

"Agar tidak terjadi konflik kepentingan, kami masih akan menggali dan bertemu dengan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan setempat," kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan guru.

"Saya minta pemerintah tidak memberhentikan guru." (tribun-timur.com/kaswadi anwar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved