Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Warga Makassar Asal Makassar Tewas Dianiaya KKB Papua Sore Tadi, Inilah Identitas Korban

Lagi, warga Makassar asal Makassar tewas dianiaya KKB Papua sore tadi, inilah identitas korban.

Editor: Edi Sumardi
DOK HUMAS SETKAB PUNCAK
Ilustrasi. Proses evakuasi korban luka tembak dari Ilaga, Kabupaten Puncak, ke Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (18/9/2019). 

Peristiwa penembakan terjadi saat korban melayani pelaku yang berpura-pura menawarkan minyak tanah.

Saat menawarkan minyak tanah kepada korban, pelaku menyatakan tidak memiliki jeriken, kemudian meminta korban untuk meminjami.

Ketika istri korban hendak mengambil jeriken, pelaku menembak dengan senjata laras pendek.

Korban Ramli kemudian dievakuasi ke Timika menggunakan pesawat udara untuk dirawat di RSUD Timika atas luka tembak yang dideritanya.

Dikutip dari laman SuaraPapua.com, menurut keterangan Polda Papua, korban tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika menggunakan pesawat milik Smart Aviation bernomor registrasi PK-SNK pada pukul 09.51 WIT, Selasa (9/2/2021).

Korban didampingi istrinya Amanda Musdalifah (26) berserta seorang anak, dan seorang pengantar bernama Jufri.

Sesampai di bandara, korban dijemput petugas kepolisian setempat menggunakan kendaraan ambulans milik Klinik Tribrata Polres Mimika dan dibawa ke RSUD Mimika.

Korban  akan menjalani proses operasi untuk mengangkat proyektil yang bersarang di tubuhnya.

Korban ditembak pada bagian hidung bawah tembus ke rahang sampai mengenai bahu kanan.

Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah Papua Frits Ramandey mengatakan, dibutuhkan upaya pemulihan keamanan untuk menghentikan aksi kekerasan yang terus terjadi di Papua saat ini.

Frits berpendapat, penyerangan terhadap warga sipil bukanlah sikap yang menunjukkan perjuangan gerakan referendum Papua.

Aksi KKB dapat dikategorikan oleh publik internasional sebagai tindakan kriminal.

”Kami berharap ada pendekatan keamanan, tetapi bukan dengan cara operasi militer, melainkan penegakan hukum yang terukur untuk menghentikan aksi kekerasan ini,” ujarnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved