Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anas Urbaningrum Sudah Bisa Capres di Pilpres 2029,Bebas 2022 Setelah MA Potong Masa Tahanan 6 Tahun

Setelah PK dikabulkan MA,Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029. MA pangkas masa tahanan Anas Urbaningrum 6 tahun

Editor: AS Kambie
kompas.com
Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas murni tahun depan, tahun 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Putusan PK dieksekusi KPK pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas Urbaningrum dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

PK diajukan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu pada Juli 2018.

Tetapi Mahkamah Agung baru memutus pada September 2020, dua tahun setelah PK diajukan.

Perkara PK Anas Urbaningrum dikabulkan hakim PK yang terdiri atas Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan dua hakim agung, yakni Andi Samsan Nganro, dan M Askin.

Ditahan sejak Januari 2014. Dengan demikian, jika, jika Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara, maka Anas Urbaningrum bebas pada Januari 2022.

Sesuai putusan PK KPK, maka Anas Urbaningrum akan menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hingga  2022.

"Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat, 5 Februari 2021.

Selain memotong masa tahanan 6 tahun, putusan PK MA juga mengembalikan hak politik Anas Urbaningrum. Hanya saja, tidak serta merta hak politik Anas Urbaningrum kembali.

Sama dengan kebanyakan kasus korupsi yang divonis di atas lima tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum baru pulih lima tahun setelah menyelesaikan hukuman.

Artinya, jika Anas Urbaningrum bebas tahun awal 2022, maka Anas Urbanungrum belum bisa menjadi calon legislatif atau calon gubernur-wakil gubernur maupun calon wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, bahkan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mengapa? Karena baru dua tahun telah menyelesaikan masa hukuman.

Dalam Pemilu 2022 nanti, Anas Urbaningrum hanya bisa menjadi konsultan politik atau ketua tim sukses atau ketua tim pemenangan.

Tapi,  pada Pemilu 2029, Anas Urbaningrum sudah bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved