Anas Urbaningrum Sudah Bisa Capres di Pilpres 2029,Bebas 2022 Setelah MA Potong Masa Tahanan 6 Tahun
Setelah PK dikabulkan MA,Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029. MA pangkas masa tahanan Anas Urbaningrum 6 tahun
Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di kasus proyek Hambalang. Salah satu yang diinginkan Anas Urbaningrum adalah dikembalikannya hak untuk dipilih atau hak politik.
Lewat PK yang diajukan pada 12 Juli 2018 ini, Anas Urbaningrum juga meminta divonis bebas. Menurut Anas Urbaningrum ada bukti baru yang kuat dan kekhilafan hakim yang nyata untuk mengoreksi putusan terhadap dirinya.
"Pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon dalam hal ini kami, membatalkan putusan MA Nomor 1261.K/Pidsus/2015 tertanggal 8 Juni 2015 dan mengadili kembali kemudian membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas Urbaningrum saat membacakan kesimpulan pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juli 2018.
* September 2020, PK Dikabulkan Hak Politik Dikembalikan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan lagi PK yang diajukan Anas Urbaningrum.
Tak tanggung- tanggung, hukuman Anas Urbaningrum dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi abu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 30 September 2020. Andi Samsan Nganro lalu memperlihatkan dokumen putusan PK Anas Urbaningrum.
Dalam dokumen PK itu, selain dihukum pidana penjara 8 tahun, Anas Urbaningrum juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan.
Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrim berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.
Satu di antara pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.
"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," ujarnya.(*)
Jejak Anas Urbaningrum
* 1997-1999: Anas Urbaningrum jadi Ketua Umum PB HMI