Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anas Urbaningrum Sudah Bisa Capres di Pilpres 2029,Bebas 2022 Setelah MA Potong Masa Tahanan 6 Tahun

Setelah PK dikabulkan MA,Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029. MA pangkas masa tahanan Anas Urbaningrum 6 tahun

Editor: AS Kambie
kompas.com
Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum bebas tahun 2022 dan sudah bisa capres dalam Pilpres 2029 

Dalam masa tahanan, akun Twitter Anas Urbaningrum sangat aktif. Akun ini diberi catatan bahwa dikelola oleh admin.(*)

Timeline Kasus Anas Urbaningrum

* September 2014, Divonis 8 Tahun Penjara

Awalnya Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi, 24 September 2014.

Majelis hakim menilai Anas Urbaningrum terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."

* Juni 2015, Ditambah di MA oleh Artidjo Alkostar

Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas Urbaningrum, 8 Juni 2015.

Kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum ditolak dan hukumannya ditambah. Semula  Anas Urbaningrum dihukum tujuh tahun penjara, oleh MA pada 8 Juni 2015 memutuskan menambah hukuman Anas Urbaningrum, menjadi 14 tahun.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Majelis Hakim, Artidjo Alkostar cs, juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum.

Berdasarkan keputusan MA tersebut, riwayat politik Anas Urbaningrum tamat. Dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, senator, bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur, maupun presiden-wakil presiden.

* Juli 2018, Ajukan PK Minta Hak Politik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved