Tribun Gowa
Klarifikasi 2 Mahasiswa Teknik Unhas 'Tidak Adaji Orang Mati karena Covid', Begini Penjelasannya
Dua Mahasiswa Teknik Unhas, Dian Permatasari dan Muhammad Zulfikar membuat klarifikasi di Kantor TribunTimur Makassar Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dua Mahasiswa Teknik Unhas, Dian Permatasari dan Muhammad Zulfikar membuat klarifikasi di Kantor TribunTimur Makassar Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu (6/2/2021).
"Kami dari mahasiswa tekhnik Unhas yang belakangan ini viral bahwa kami mengeluarkan statement pada saat razia prokes. Kami datang ke Kantor Tribun Timur untuk mengklarifikasi terkait berita tersebut," kata Dian.
Kata Dian, dirinya mengklarifikasi pertama membantah terkait bahwa mereka tidak mau swab.
"Itu tidak benar. Bahkan kemarin kami menawarkan diri untuk diswab. Tabe bu pak kalau begitu diswab saja," kata Dian.
Kedua, mereka membantah terkait statement tidak ada yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Begitu pula dengan mengajukan jari tengah kepada petugas itu tidak benar saat melakukan operasi yustisi penegakan prokes.
"Karena saya sudah memberikan buktinya di akun sosial media saya tentang memberikan jari tengah kepada petugas," ungkapnya.
Sebagai mahasiswa, Dian dan Fikar mengaku mendukung kegiatan Pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.
"Yang perlu diperhatikan adalah cara peneguranya agar masyarakat yang ditegur juga tidak mudah tersinggung atau diberi sanksi teguran telebih dahulu," harapnya.
"Mungkin juga bisa diperbaiki kalau tidak membayar denda, diarahkan untuk wajib swab. Jangan dipaksakan harus membayar denda," kata Dian.
Dian dan Fikar meminta maaf kepada Tribun Timur lantaran telah mengelurakan statement bahwa semua isi berita yang telah diberitakan pada judul 'Kedapatan Tidak Pakai Masker di Gowa, Mahasiswa Unhas: Tidak Adaji Orang Mati karena Covid' itu hoax.
"Kami meminta maaf kepada Tribun Timur karena kita telah mengeluarkan statement bahwa semua yang diberitakan Tribun Timur hoax," ujarnya.
"Dalam berita tersebut, murni memuat pernyataan dari petugas dan benar seperti jumlah denda, ikut rapid, hingga sanksi lainya," kata Dian dan Fikar.
Ia menambahkan, setelah dikonfirmasi ke tribun-timur.com, bahwa berita tersebut dari narasumber dan dimuat oleh beberapa media online lainnya.
Dian dan Fikar juga meminta kepada masyarakat agar pintar pintar memilah berita mana yang benar dan salah dan jangan mudah percaya dengan berita di media sosial yang beredar.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Tribun Timur Makassar karena telah memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi di kantor TribunTimur," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, tim operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Kabupaten Gowa melakukan razia pengendara tanpa masker, Jumat (5/2/2021).
Operasi penegakan protokol kesehatan dilakukan di Jl Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa.
Pada razia tersebut diwarnai adu mulut dua mahasiswa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani dan petugas lainnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa dan mahasiswi itu ditemukan tak memakai masker.
Keduanya, menolak untuk didenda bahkan dirapid antigen setelah terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.
"Saya tidak salah, saya cuman makan, masker saya simpan di tas," kata mahasiswa Teknik Universitas Hasanuddin ini.
Bahkan mereka juga mempertanyakan kembali aturan apa mendasari wajib masker di Kabupaten Gowa.
Mahasiswa itu mengatakan dengan suara lantang tidak ada orang yang meninggal karena Covid-19.
"Tidak adaji orang yang meninggal karena Covid-19," katanya.
Kata yang dilontarkan itupun dibalas langsung ole Ketua Kejari Gowa Yeni.
Kata Yeni, jika tidak percaya akan dibawa ke (pekuburan khusus covid) Macanda.
"Kalau kau tidak percaya, sini saya bawa kalian ke Macanda, biar tidak banyak bicaramu," tegas Kajari Gowa, Yeni Andriani
Akhirnya, kedua mahasiswa itupun tetap diberi sanksi Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan protokol kesehatan.
Keduanya pun akhirnya menjalani rapid antigen dan dikenakan sanksi sosial karena menolak untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu.(*)
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli