Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Klarifikasi 2 Mahasiswa Teknik Unhas 'Tidak Adaji Orang Mati karena Covid', Begini Penjelasannya

Dua Mahasiswa Teknik Unhas, Dian Permatasari dan Muhammad Zulfikar membuat klarifikasi di Kantor TribunTimur Makassar Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu

Mahasiswa teknik Unhas Dian dan Fikar saat mendatangi Kantor Tribun Timur Jl Cendrawasih, Makassar, Sabtu (6/2/2021) malam 

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Tribun Timur Makassar karena telah memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi di kantor TribunTimur," pungkasnya. 

Berita Sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, tim operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Kabupaten Gowa melakukan razia pengendara tanpa masker, Jumat (5/2/2021).

Operasi penegakan protokol kesehatan dilakukan di Jl Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa.

Pada razia tersebut diwarnai adu mulut dua mahasiswa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Yeni Andriani dan petugas lainnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa dan mahasiswi itu ditemukan tak memakai masker.

Keduanya, menolak untuk didenda bahkan dirapid antigen setelah terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker.

"Saya tidak salah, saya cuman makan, masker saya simpan di tas," kata mahasiswa Teknik Universitas Hasanuddin ini.

Bahkan mereka juga mempertanyakan kembali aturan apa mendasari wajib masker di Kabupaten Gowa.

Mahasiswa itu mengatakan dengan suara lantang tidak ada orang yang meninggal karena Covid-19.

"Tidak adaji orang yang meninggal karena Covid-19," katanya.

Kata yang dilontarkan itupun dibalas langsung ole Ketua Kejari Gowa Yeni.

Kata Yeni, jika tidak percaya akan dibawa ke (pekuburan khusus covid) Macanda.

"Kalau kau tidak percaya, sini saya bawa kalian ke Macanda, biar tidak banyak bicaramu," tegas Kajari Gowa, Yeni Andriani

Akhirnya, kedua mahasiswa itupun tetap diberi sanksi Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan protokol kesehatan.

Keduanya pun akhirnya menjalani rapid antigen dan dikenakan sanksi sosial karena menolak untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu.(*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved