Tribun Luwu
Alasan Latif Mundur dari Bawaslu Luwu, Ingin Fokus Menyusun Tesis
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris (45), mengundurkan diri.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris (45), mengundurkan diri.
Latif menandatangani surat pernyataan pengunduran diri bermaterai di Belopa, Kamis (4/2/2021).
Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kapada Ketua Bawaslu RI di Jakarta.
Informasi dihimpun, Sabtu (6/2/2021), Latif dalam surat tersebut menjelasakan dirinya mengundurkan diri karena ingin fokus menyusun tesis pada S2 Hukum Tata Negera di Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Sekaligus ia akan melanjutkan studi ke jenjang S3.
Diketahui, Latif kembali diaktifkan sebagai anggota Bawaslu Luwu setelah sempat diberhentikan sementara.
Pengaktifan Latif tertuang dalam keputusan Bawaslu Nomor: 0052.A/HK.01.01/K1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang pengaktifan kembali anggota Bawaslu Luwu Abdul Latif Idris.
"Saya mundur dari keanggotaan Bawaslu Luwu, ini karena bagi saya jabatan itu bukan anugerah tapi amanah, kalau bukan kita yang meninggalkan jabatan itu yang meninggalkan kita. Jadi mundur dari jabatan itu hal biasa," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Rabu (23/12/2020) lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Latif dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Luwu.
Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati.
Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Latif waktu itu juga diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu Luwu
Latif disidang dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak.
Ismail mengadukan Latif terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu," kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang.
Namun setelah masa pemberhentian sementara berakhir, Latif justru memilih keluar dari Bawaslu. (*)