Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pemkot Makassar Gelar Seleksi Terbuka Lelang 8 Jabatan Eseleon II, Berikut Syaratnya

Pemerintah Kota Makassar melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Surat pengumuman, Nomor:03/PANSEL-JPTP/II/2021, tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yang ditandatangi oleh ketua Pansel Prof Syamsu Alam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman, Nomor:03/PANSEL-JPTP/II/2021, tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yang ditandatangi oleh ketua Pansel Prof Syamsu Alam.

Berdasar pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Dalam surat penguman dituliskan, mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil/ pejabat dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang memenuhi syarat seleksi terbuka, dalam jabatan sebagai berikut;

1. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum

5. Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

6. Kepala Dinas Pendidikan.

7. Kepala Dinas Perikanan

8. Sekertaris Dewan Perwakilan Rayat Derah Kota Makassar.

Adapun syaratnya yaitu, berstatus PNS di lingkup Provinsi Sulsel, usia paling tinggi 56 tahun, memiliki golongan paling rendah pembina (IV/a), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional.

Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau diploma IV, memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, memiliki kompetensi teknis, memiliki rekam jejak yang baik, telah mengikuti minimal diklat kepemimpinan tingakt III.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat, sehat jasmani, mengajukan surat lamaran kepada panitia seleksi terbuka, mendapat rekomendasi atau persetujuan dari PPK, setiap pelamar dapat mendaftar pada tiga jabatan pimpinan tinggi, saat proses seleksi peserta wajib mematuhi prokes Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved