Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

INILAH Isi SKB 3 Menteri Soal Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah, Salah Sedikit Sanksi Menanti

Isi Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri soal penggunaan seragam dan atribut sekolah, salah sedikit sanksi menanti

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim- Isi Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri soal penggunaan seragam dan atribut sekolah, salah sedikit sanksi menanti 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia pada Rabu (3/2/2021).

Isi Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri soal penggunaan seragam dan atribut sekolah, salah sedikit sanksi menanti.

Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

SKB aturan seragam sekolah tersebut disahkan oleh 3 menteri lewat pertemuan daring.

Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).

Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved