INILAH Isi SKB 3 Menteri Soal Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah, Salah Sedikit Sanksi Menanti
Isi Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri soal penggunaan seragam dan atribut sekolah, salah sedikit sanksi menanti
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
Sanksi menanti
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sanksi tersebut dapat berupa evaluasi pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya.
Nadiem mengatakan pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Mengingat, penyelenggaraan pendidikan di sekolah di bawah koordinasi Pemerintah Daerah.
"Jadi posisi Pemerintah Pusat dan kemendikbud sangat tegas ada konsekuensinya kalau kita tidak menghargai kemerdekaan.
Bukan hanya kemerdekaan belajar, tapi juga kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinan masing-masing para guru dan murid," tutur Nadiem.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekolah Negeri Terancam Sanksi Jika Langgar SKB Soal Seragam
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah