Ambroncius Nababan
Ketua Relawan Jokowi Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Bui, Kasus Ujaran Rasisme Natalius Pigai
Ambroncius Nababan dinilai terbukti melakukan ujaran rasisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin), Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus ujaran rasisme.
Ambroncius Nababan dinilai terbukti melakukan ujaran rasisme terhadap aktivis Papua, Natalius Pigai.
Berikut ini kronologi dan alasan Ambroncius Nababan menyebarkan konten ujaran rasisme atau kebencian di media sosial yang berujung laporan ke polisi.
Kuasa hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengambil jalur praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
• Ambroncius Nababan Celaka, Dulu Mati-matian Bela Jokowi Kini Terancam Penjara Soal Natalius Pigai
• Natalius Pigai Korban Rasisme, Refly Harun: Kalau yang Dihina Pendukung Jokowi Langsung Ditangkap
• Benarkah Tak Pakai Jilbab Masuk Neraka? Jawaban Menohok Cak Nun: Banyak Sekali Takmir Neraka
Selain itu, Herman menyampaikan telah menemui Ambroncius di rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, kliennya juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.
"Masalah praperadilan karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional.
Masalah pra peradilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskan Herman, kliennya akan memutuskan terkait urgensi pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan.
Dia tidak mau pengajuan itu justru akan merugikan kliennnya dan kelompok relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi. Kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga.
Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapapun. Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan," katanya.
Alasan Bareskrim tahan Ambroncius Nababan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.