Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Politani Pangkep

Alumni Politani Pangkep Temui Kapolres Soal Tabrakan Libatkan Direktur, Kasus Belum SP3

Sejumlah alumni dan perwakilan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep bertandang ke kantor Kapolres Pangkep

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Istimewa/ via tribun-timur.com
Kapolres AKBP Endon Nurcahyo menerima perwakilan alumni dan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep saat audiensi di Mapolres Pangkep, Jl Cempaka No 1 Kecamatan Pangkajene, Senin (25/1/2021). 

Saat itu, korban kaget karena melihat mobil yang melaju kencang saat ingin menyebrangi jalan.

Namun kecelakaan tak terhindarkan di Kecamatan Segeri, Pangkep.

Korban Aida mengalami luka robek pada bibirnya, luka robek pada tumit kiri, bengkak pada alis kiri, patah pada lengan tangan kiri, keluar dari pada hidung dan mulut.

Korban sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Segeri, namun nyawanya tidak tertolong.

"Saat ini pengemudi telah diamankan di Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Atas kejadian ini, pengemudi akan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Yang berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur Andi Muh Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved