Politani Pangkep
Alumni Politani Pangkep Temui Kapolres Soal Tabrakan Libatkan Direktur, Kasus Belum SP3
Sejumlah alumni dan perwakilan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep bertandang ke kantor Kapolres Pangkep
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP - Sejumlah alumni dan perwakilan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep bertandang ke kantor Kapolres Pangkep, Senin (25/1/2021).
Perwakilan mahasiswa dan alumni tersebut dipimpin Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) periode 2012-2013 Nasaruddin Gante.
Kepada tribun-timur.com, Selasa (26/1/2021), Nasaruddin mengungkapkan kedatangan mereka menemui Kapolres AKBP Endon Nurcahyo dan Kasat Lantas Polres Kabupaten Pangkep, menanyakan kelanjutan kasus penabrakan yang melibatkan Direktur Politani Dr Darmawan MP.
“Pada pertemuan tersebut mahasiswa fokus pada pembahasan kasus penabrakan direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep. Juga soal penanganan pandemi Covid di Pangkep,” kata Nasaruddin Gante dalam rilis ke tribun-timur com, Selasa (26/1/2021).
“Karena ada pandemi Covid-19, makanya mahasiswa tempuh jalur audensi dengan pihak kepolisian.
"Kami tidak ingin turun ke jalan dengan demonstrasi, karena kita wajib terapkan 3M selama pandemi,” lanjut Nasaruddin.
Kapolres menerima langsung kedatangan perwakilan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
Ia tidak banyak berbicara khusus kasus lakalantas tersebut, karena baru dua bulan lebih menjabat di Kapolres Pangkep.
AKBP Endon Nurcahyo baru dua bulan lebih menggantikan kapolres sebelumnya AKBP Ibrahim Aji.
Pada kesempatan itu, AKBP Endon Nurcahyo berdiskusi soal kondisi masyarakat dengan adanya pandemi Covid-19.
Terkait kasus penabrakan Direktur Politani Pangkep Dr Darmawan beliau langsung memanggil kasat lantas Polres Pangkep AKP Mamat Rahman.
AKP Mamat Rahman menegaskan saat ini belum ada surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3 atas kasus penabrakan yang melibatkan Direktur Politani Pangkep.
“Bahwa kasus ini sementara ditangguhkan karena pihak keluarga dan pelaku sudah bersepakat damai.
"Dan pelaku sudah bertanggung jawab kepada pihak korban. Kasus ini memang belum SP3,” kata AKP Mamat Rahman.
Setelah audiensi, Nasaruddin Gante mengatakan, sesuai Undang-undang, perdamaian sekali lagi tidak mengugurkan proses pidana yang terjadi. Karena itu belum hingga kini tidak keluar surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
“Yang saya tangkap bahwa kasus ini dihentikan karena pihak keluarga dan pelaku sudah berdamai namun hal tersebut tetap ganjil bagi saya karena perdamaian tidak berarti menghentikan proses pidana,” kata Nasaruddin.
Hal itu merujuk ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Ancaman sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ).
Walaupun pelaku telah bertanggung jawab serta adanya perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011.
Bahkan dalam Putusan MA No. 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka (retak tulang tangan kiri dan tak sadarkan diri) dalam kecelakaan tersebut.
Jadi, apabila kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggung jawab kepada keluarga korban serta terjadi perdamaian, hal itu tidak menghapus tuntutan pidana ke pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan.
Kasus Kecelakaan Direktur Politani Pangkep.
Direktur Politani Pangkep terlibat kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Makassar - Parepare, kelurahan Bone, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Rabu (10/6/2020).
Kecelakaan melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner dengan nomor polisi DD 89 E, yang dikemudikan oleh Dr Darmawan (54).
Ia merupakan direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau Politani Pangkep.
Atas kecelakaan tersebut Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahman memberikan penjelasan.
Mamat Rahman mengatakan, mobil melaju kencang dari arah Makassar ke arah Mandalle, Pangkep.
Setibanya di lokasi kejadian, mobil dikendalikan Direktur Politani Pangkep menabrak korban bernama Aida (55) yang sedang menyebrang.
"Dari informasi yang masuk ke unit Laka Polres Pangkep membenarkan kejadiannya tersebut tadi pagi sekitar pukul 08.45 wita," ujarnya.
Sementara dari keterangan pengemudi, mobilnya melaju dalam kecepatan 60 kilometer.
Saat itu, korban kaget karena melihat mobil yang melaju kencang saat ingin menyebrangi jalan.
Namun kecelakaan tak terhindarkan di Kecamatan Segeri, Pangkep.
Korban Aida mengalami luka robek pada bibirnya, luka robek pada tumit kiri, bengkak pada alis kiri, patah pada lengan tangan kiri, keluar dari pada hidung dan mulut.
Korban sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Segeri, namun nyawanya tidak tertolong.
"Saat ini pengemudi telah diamankan di Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Atas kejadian ini, pengemudi akan dikenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Yang berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur Andi Muh Ikhsan